Monday, December 1, 2008

Mencegah Potential Loss dalam Pengenaan Tarif PPn BM Mobil

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dikenakan sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai. PPn BM adalah pengenaan pajak tambahan di samping pengenaan PPN terhadap suatu barang tertentu yang tergolong mewah. PPn BM dikenakan atas penyerahan suatu barang di dalam negeri sebesar tarif tertentu atas harga jual barang tersebut (=Dasar Pengenaan Pajak).

Sejalan dengan pemikiran UU PPN tersebut seperti yang diuraikan dalam penjelasan Pasal 5 UU PPN, maka produk industri otomotif berupa mobil di Indonesia digolongkan sebagai barang yang dikenakan PPn BM. Sebagai pelaksanaannya, dikeluarkan PP nomor 22 tahun 1985. Dengan aturan ini mobil digolongkan sebagai barang mewah yang dikenakan tarif sebesar 10 % untuk jenis kombi dan minibus serta 20 % untuk sedan, jeep, station wagon, mobil balap dan van. Pengecualian kendaraan yang dikenakan PPn BM dalam aturan ini adalah angkutan barang serta angkutan umum. Pengenaan PPn BM dalam aturan ini merata tanpa membedakan harga ataupun kapasitas mesin kendaraan.

Mengingat kondisi pasar mobil yang sangat potensial bagi penerimaan pajak dan beragamnya varian dari produk mobil ini, maka sejak 1988 dikeluarkan peraturan yang khusus mengenai pengenaan PPn BM serta tarifnya atas produk otomotif. Melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 267/KMK.01/1988 PPn BM atas otomotif mulai memiliki peraturan mengenai tarif PPn BM tersendiri. Peraturan yang berlaku terus disesuaikan mengikuti perkembangan industri kendaraan. Tercatat setidaknya sudah 11 kali peraturan pelaksanaan dari UU PPN tersebut dalam bentuk KMK mengalami perubahan maupun revisi. Dengan peraturan terakhir yang masih berlaku adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 355/KMK.04/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn BM.

Dalam KMK tersebut, pengenaan PPn BM saat ini dilakukan secara progresif dengan dua dasar pembedaan yaitu yang pertama berdasarkan kapasitas mesin. Berdasarkan kapasitas mesin, semakin besar kapasitas mesin suatu mobil maka mobil tersebut dianggap semakin mewah. Sedangkan yang kedua adalah yang didasarkan kepada model/tipe. Pembagian berdasarkan tipe/model, ditentukan bahwa sedan atau station wagon dianggap lebih mewah dibanding tipe lainnya. Hal ini tercermin dari besarnya tarif yang dikenakan.

Pengaturan pengenaan PPn BM atas mobil ini baik secara kapasitas mesin maupun tipe, merupakan suatu upaya pengamanan penerimaan pajak. Tetapi selain itu, pengaturan tersebut juga merupakan cerminan dari penerapan fungsi regular dari pajak itu sendiri. Secara tidak langsung pajak memberikan regulasi di pasar mobil yang menyebabkan pasar mobil tersegmentasi secara alami berdasarkan besarnya tarif PPn BM. Sehingga kondisi ini menciptakan suatu struktur persaingan yang khas di pasar mobil.

Permasalahan
Namun sejalan dengan berkembangnya inovasi terutama dalam bidang design. Saat ini mulai terjadi suatu ”kebingungan” dikalangan industri sehubungan dengan perkembangan inovasi tipe mobil. Hal ini salah satunya disebabkan dengan adanya kekurangjelasan secara hukum mengenai definisi dari tipe/model suatu mobil. Sampai saat ini masih belum ada definisi yang tegas mengenai tipe mobil sedan, meskipun secara awam hal ini bukanlah suatu hal yang sulit utuk menyebutkan bahwa mobil ”A” merupakan mobil dengan tipe ”X” misalnya.

Permasalahan permasalahan kecil sebenarnya sudah muncul beberapa kali sejalan dengan munculnya inovasi-inovasi pabrikan mobil untuk merebut pasar. Contohnya adalah saat beberapa pabrikan mengeluarkan ”sedan hatchback” yang dipersamakan sebagai minibus. Tetapi permasalahan tersebut masih bisa ditolerir dan bisa diterima masyarakat industri mobil dikarenakan mereka sudah memiliki suatu peng-klasifikasi-an tersendiri. Secara gentlement aggreement, di kalangan pelaku industri mobil telah ada ”definisi” tersendiri mengenai sedan dan minibus. Dimana sedan merupakan kendaraan 3 kabin (mesin, penumpang dan bagasi) sedangkan minibus/MPV memiliki 2 kabin (mesin dan penumpang).

Namun saat ini muncul permasalahan yang cukup ”mengganggu”, kala suatu pabrikan mobil merilis suatu model yang secara awam berbentuk ”sedan” namun diklaim sebagai mobil minibus (secara pajak). Ini dikarenakan jendela belakang berteknologi liftback seperti yang ada pada mobil minibus lain. Para pelaku industri yang lain beranggapan bahwa tindakan ini merupakan suatu jenis cheating untuk merebut pasar. Karena telah melenceng dari gentlement aggreement yang ada.

Akibat dari tindakan ini, tipe mobil tersebut dapat dipasarkan dengan harga yang lebih murah dikarenakan hanya dikenakan tarif 10% (=minibus) dibandingkan jika dia digolongkan sebagai sedan yang akan dikenakan tarif 20%. Secara ekonomi, ini tentu memberikan keuntungan bagi masyarakat konsumen untuk mendapatkan mobil dengan harga yang lebih murah. Namun jika dilihat secara fiskal, sudah jelas ada potensi penerimaan PPn BM per unit yang hilang. Bahkan efek jangka panjangnya akan memberi yurisprudensi bagi para pelaku industri lain untuk berperilaku yang sama. Ini berarti secara fiskal akan timbul lagi suatu potential loss.

Permasalahan semakin ruwet jika kita runut lagi bahwa penentuan golongan suatu mobil bukan hanya menyangkut kewenangan Departemen Keuangan (DJP) dalam hal fiskal, namun juga terkait dengan kewenangan dari Departemen Perindustrian dalam hal teknis dan uji tipe. Sehingga memerlukan koordinasi yang memadai antar lembaga.

Hal ini sebetulnya bukanlah kasus pertama, sebelumnya pernah ada kasus serupa saat mobil double cabin masuk ke pasar mobil di Indonesia. Pada saat itu kalangan industri juga gamang mengenai tipe ini. Ada yang beranggapan menggolongkan sebagai kendaraan angkutan barang, ada pula yang menggolongkan sebagai kendaraan angkutan penumpang.

Semua menggunakan argumen masing-masing. Namun karena menyangkut masalah bahasa hukum maka permasalahan tersebut tidak mencapai suatu kepastian. Sampai akhirnya permasalahan tersebut dapat teratasi dengan diakomodasinya mobill tipe ini dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 355/KMK.04/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPn BM yang merupakan aturan terakhir mengenai PPn BM kendaraan bermotor.

Analisa peraturan
Dalam KMK 355 tahun 2003 dapat disimpulkan bahwa tipe/jenis mobil yang dikenakan PPn BM adalah :
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.
3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin)
4. sedan atau station wagon

Dari keempat tipe yang ada dalam aturan tersebut, sekilas terlihat tidak ada permasalahan akan pembagian tersebut. Namun jika kita teliti lebih lanjut, ada tumpang tindih antara tipe nomor 2 dan nomor 4. Akan timbul pertanyaan; Apa perbedan sedan dan selain sedan ? atau; Apakah perbedaan minibus dan station wagon? Secara awam, pertanyaan tersebut sangat mudah dijawab. Namun jika merujuk definisi, pertanyaan-pertanyaan tersebut sampai saat ini masih belum memperoleh jawaban yang memadai. Hal ini semakin penting jika dikaitkan dengan pengenaan PPn BM yang melibatkan nilai yang sangat material.

Jika kita lihat esensi dari pembagian tarif yang berdasarkan kapasitas mesin maka akan terlihat bahwa semakin banyak konsumsi BBM maka dianggap semakin mewah. Bahkan bila dihubungkan dengan pengelompokkan tarif yang dinyatakan dengan jumlah penumpang, maka terlihat bahwa rasio konsumsi BBM per penumpang yang lebih banyak dianggap lebih mewah. Dalam kenyataan dilapanganpun bisa kita lihat bahwa semakin mewah suatu kendaraan maka jumlah penumpang yang diangkut pun semakin sedikit.

Kesimpulan dan Saran
Dari uraian terlihat bahwa kurang jelasnya definisi mengenai tipe/model mobil telah menyebabkan keresahan di kalangan pelaku industri mobil. Secara fiskal bahkan kekurang jelasan ini menimbulkan suatu potential loss dalam penerimaan pajak. Sehingga dirasa sudah saatnya pemerintah khususnya otoritas fiskal dapat memberikan aturan baru yang dapat menetramkan pasar bahkan bisa mencegah adanya potential loss pada penerimaan pajak.

Aturan ini diharapkan juga bisa mencegah salah penafsiran maupun pembelokan penafsiran. Hal ini semakin penting dikarenakan, penafsiran aturan ini berkaitan dengan pengenaan tarif PPn BM yang merupakan sumber penerimaan pajak yang material. Aturan yang baru diharapkan lebih dapat mengantisipasi inovasi-inovasi yang mungkin akan terjadi di masa mendatang.

Meskipun terkait dengan kewenangan instansi lain, penulis berpendapat bahwa Depatemen Keuangan sebagai pemegang kewenangan fiskal punya hak untuk mengeluarkan aturan mengenai permasalahan tipe mobil ini. Dimana aturan baru setidaknya akan mengikat hanya secara fiskal meskipun dimungkinkan akan menimbulkan ketidak sesuaian dengan kesimpulan instansi lain. Namun sudah barang tentu akan sangat lebih baik jika sejalan dengan instansi lain.

Merujuk pada analisa peraturan, penulis menganggap bahwa rasio konsumsi BBM merupakan hal yang tepat untuk dijadikan sebagai alternatif acuan peng-klasifikasi-an jenis mobil. Hal ini dikarenakan terlihat lebih memberikan kepastian bagi kalangan industri dan dapat mencegah terjadinya multi persepsi.

Namun apapun solusinya, yang diharapkan adalah pemerintah melalui Departemen Keuangan khususnya DJP dapat memberikan kejelasan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku pasar. Dan yang lebih khusus adalah mencegah potential loss yang mungkin timbul dalam pengenaan PPn BM atas mobil.

Firman Raharja 2007
Dipublikasikan dalam Majalah Berita Pajak edisi Januari 2008

No comments: